Sabtu, 25 April 2020

Pedoman PPDB RA dan Madrasah 2017/2018

Wawan Setiawan Tirta
Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menerbitkan Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) bagi RA dan Madrasah Tahun Pelajaran 2017/2018. Pedoman ini merupakan lampiran Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI Nomor : 361 Tahun 2017 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2017 - 2018.

Sesuai dengan Kalender Pendidikan 2016/2017, Tahun Pelajaran 2017/2018 akan dimulai pada 17 Juli 2017. Sebelum permulaan Tahun Pelajaran Baru tersebut tentu sebelumnya diawali dengan PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru).

Agar pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru bagi Raudlatul Athfal (RA) dan Madrasah (MI, MTs, MA, dan MAK) dapat berjalan dengan lancar, tentu diperlukan pedoman PPDB. Untuk itu kehadiran buku Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2017 – 2018 ini diharapkan menjadi acuan bagi Madrasah dan instansi terkait dalam penyelenggaraan dan pelaporan PPDB.

Direktorat Jenderal Pendidikan Islam Kementerian Agama RI telah menerbitkan Pedoman Peneri Pedoman PPDB RA dan Madrasah 2017/2018

Baca juga:



Download Buku Pedoman PPDB 2017/2018


Buku Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2017 - 2018 terdiri atas 24 halaman (termasuk sampul).

Pedoman ini sendiri terdiri atas 10 Bab yang meliputi:

  1. Bab I Ketentuan Umum
  2. Bab II Tujuan, Prinsip dan Asas
  3. Bab III Calon Peserta Didik
  4. Bab IV Persyaratan Penerimaan Peserta Didik Baru
  5. Bab V Dasar Seleksi, Perpindah, Tata Cara Pendaftaran, dan Jadwal Pendaftaran dan Seleksi
  6. Bab VI Peningkatan Akses, Pernyataan Tertulis
  7. Bab VII Masa Ta’aruf Siswa Madrasah (Matsama)
  8. Bab VIII Kepanitiaan dan Pembiayaan
  9. Bab IX Monitoring, Pengendalian, Evaluasi dan Pelaporan
  10. Bab X Penutup


Untuk mengunduhnya, klik TAUTAN INI.

Dengan buku Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru tersebut semoga setiap satuan lembaga pendidikan dapat menyelenggarakan PPDB secara objektif, akuntabel, transparan, dan tanpa diskriminatif. Pun dapat memberikan peluang seluas-luasnya bagi warga masyarakat untuk memperoleh layanan pendidikan di madrasah dengan sebaik-baiknya.

Madrasah Lebih Baik, Lebih Baik Madrasah!