Senin, 13 April 2020

Pengertian Bencana & Macam-Macam Bencana

Wawan Setiawan Tirta
Pengertian Bencana & Macam-Macam Bencana| Definisi bencana menurut para ahli telah mengemukakan berbagai pendapat dan tanggapannya atas pengertian bencana, sedangkan pengertian bencana menurut UU Nomor 24 Tahun 2007, berbunyi bahwa pengertian bencana adalah peristiwa/rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik itu faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia, sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, dan kerugian harta benda, serta dampak psikologis.

Dilihat dari apa yang ditimbulkan dari bencana ini sangatlah merugikan manusia dan juga makhluk-makhluk yang ada dibumi.

Macam-Macam Bencana

Bencana terbagi atas beberapa jenis atau macam yakni, meliputi bencana alam, bencana nonalam, dan bencana sosial antara lain..
  • Bencana alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam, antara lain berupa gunung meletus, banjir,tsunami, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor, gempa bumi
  • Bencana nonalam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam antara lain kegagalan teknologi, kegagalan modernisasi dan epidemi, serta wabah penyakit. 
  • Bencana sosial adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia dan meliputi konflik sosial antarkelompok atau antarkomunitas masyarakat dan teror. 

Baca Juga:

Definisi bencana menurut para ahli telah mengemukakan berbagai pendapat dan tanggapannya a Pengertian Bencana & Macam-Macam Bencana
Pengertian Bencana & Macam-Macam Bencana
Demikianlah pembahasan pada kali ini semoga teman-teman menerima Pengertian Bencana & Macam-Macam Bencana dan dapat bermanfaat untuk kita semua.