Apa itu Mahkamah Agung - Masa penjajahan belanda, berpengaruh besar dalam peradilan di Indonesia yang saat itu dikenal Hoogerechtshoof sebagai pengadilan tertinggi di jakarta. Namun setelah kemerdekaan pada 19 Agustus 1949 merupakan sejarah terbentuk dan berdirinya Mahkamah Agung yang diketuai oleh Mr. Dr. R.S.E. Koesoemah Atmadja yang saat itu dilantik oleh Presiden Soekarno.
Sejarah asal muasal berdirinya Mahkamah Agung Republik Indonesia itu, pada hari pelantikan ditetapkan sebagai hari jadi Mahkamah Agung, melalui Surat Keputusan KMA/043/SK/VIII/1999 tentang Penetapan Hari Jadi Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Pengertian Mahkamah Agung: Apa itu Mahkamah Agung?
Pengertian Mahkamah Agung (disingkat MA) adalah lembaga tertinggi negara dalam sistem ketatanegaraan Indonesia yang merupakan pemegang kekuasaan kehakiman bersama-sama dengan Mahkamah Konstitusi. Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih dari dan oleh hakim agung, dan diangkat oleh Presiden yang berdasarkan dari hakim karier dan Non karier, profesional atau akademisi.
Mahkamah Agung mempunyai hakim agung sebanyak maksimal 60 orang yang dapat berasal dari sistem karier (hakim), atau dapat tidak sesuai dengan sistem karier dari kalangan profesi atau akademisi.
Menurut Pasal 24A angka (1) Undang-undang Dasar 1945 bahwa pengertian Mahkamah Agung adalah sebuah lembaga Negara yang berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan di bawah undangundang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang.
Sedangkan Pengertian Mahkamah Agung Menurut Undang-Undang No. 14 Tahun 1970 Bab III. Pasal 26 ayat (1) dikatakan: “Mahkamah Agung adalah lembaga Tinggi kehakiman atau pengadilan Negara Tertinggi bagi seluruh daerah atau wilayah di Indonesia, berkedudukan di Ibukota Negara R.I. ialah di Jakarta. Berfungsi mengawasi tindakan-tindakan pengadilan yang ada di bawah kekuasaannya adalah: Pengadilan Tinggi dan Pengadilan Negeri. Mahkamah Agung berwenang untuk menyatakan tidak sah semua peraturan perundangundangan dari tingkat yang lebih rendah dari undang-undang atas alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Putusan tentang tidak sahnya peraturan perundang-undangan tersebut dapat diambil berhubung dengan pemeriksaan dalam tingkat kasasi. Pencabutan dari peraturan perundangan dinyatakan tidak sah tersebut, dilakukan oleh instansi yang bersangkutan.”
Sedangkan pengertian Mahkamah Agung menurut para ahli dalam hal ini Jimlu Asshideqie. Menurut Jimly Asshideqie berpendapat bahwa Mahkamah Agung adalah puncak perjuangan keadilan bagi seluruh warga Negara sebagai hakikat fungsinya berbeda dengan Mahkamah Konstitusi yang tidak berhubungan dengan tuntutan keadilan bagi warga Negara, melainkan dengan sistem hukum sesuai konstitusi.
Tugas Hakim Agung adalah Mengadili dan memutus perkara pada tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali (PK).
Kewajiban dan Wewenang Mahkamah Agung
Menurut Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 24A dalam Redaksi Interaksara, Amandemen Undang-Undang Dasar 1945, Perubahan pertama, kedua, ketiga dan keempat, (Tangerang: Interaksara: hlm 37) bahwa kewajiban dan wewenang MA adalah:
- Memiliki kewenangan dalam mengadili pada tingkat kasasi,
- Menguji peraturan perundang-undangan di bawah Undang-Undang, dan memiliki wewenang lainnya yang diberikan dan diatur oleh Undang-Undang.
- Memiliki kewenangan dalam mengajukan 3 orang anggota Hakim Konstitusi.
- Memiliki kewajiban dalam memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam memberi grasi dan rehabilitasi.
Sesuai penegakan hukum dan peradilan yang ada di negara ini, Hakim Agung mempunyai tugas yang mulia. Tugas hakim agung merupakan sebagai pengawas internal tugas hakim dalam peradilan.
Demikian dinyatakan lantaran hakim agung dalam Mahkamah Agung adalah juga seorang hakim, maka seusia undang-undang, hakim agung memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan terhadap kinerja hakim dalam proses pengadilan, demi hukum dan keadilan.
Tugas dan kewenangan hakim agung ini dalam hal pengawasan diperlukan lantaran hakim sering lalai dalam menjalankan kemandirian kekuasaannya. Terdapat beragam faktor, salah satunya adanya intervensi dari pihak-pihak lain di luar kekuasaan kehakiman seperti birokrat, TNI, maupun pengadilan atasan.
Jika hal demikian terjadi, maka akan berakibat atau berdampak dimana hakim dapat mengambil keputusan dengan unsur keberpihakan terdapat salah satu pihak yang berperaka. Hal demikian, merupakan fakta hukum yang bukan lagi rahasia di negeri ini. Olehnya itu, Hakim Agung memiliki tugas dan fungsi dalam memberikan pengawasan kepada hakim.
Pengawasan terhadap hakim dilakukan oleh Mahkamah Agung, Selain itu terdapat dari Komisi Yudisial. Dalam aspek pengawasan keduanya, memiliki peran pengawasan yang terpisah.
Mahkamah Agung adalah pelaku kekuasaan kehakiman yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap hakim secara internal. Sedangkan pengawasan dalam Komisi Yudisial berdasarkan UUD RI Tahun 1945 pasal 24A dan pasal 24b menyembutkan Komisi Yudisial mempunyai wewenang pengawasan eksternal.
Tugas Pokok dan Fungsi Mahkamah Agung
Adapun tugas pokok dan fungsi mahkamah agung antara lain:
1. Fungsi Peradilan
- Sebagai Pengadilan Negara Tertinggi, Mahkamah Agung merupakan pengadilan negara tertinggi dalam pengadilan kasasi. MA bertugas dalam memberikan dan membina keseragaman penerapan hukum melalui putusan kasasi dan dalam peninjauan kembali menjaga dengan tujuan agar semua hukum dan undang-undang diseluruh wilayah negara RI diterapkan secara adil, tepat dan benar.
- Mahkamah Agung memiliki kewenangan dalam memeriksa dan memberikan putusan di tingkat I dan terakhir. Selain itu, sesuai Pasal 28, 29,30,33 dan 34 Undang-undang Mahkamah Agung No. 14 Tahun 1985 bahwa semua sengketa tentang kewenangan mengadili. Permohonan peninjauan kembali atau disebut PK dimana putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Berdasarkan Pasal 33 dan Pasal 78 Undang-undang Mahkamah Agung No 14 Tahun 1985 bahwa keseluruhan sengketa yang timbul disebabkan adanya perampasan kapal asing dan muatannya oleh kapal perang RI sesuai peraturan yang berlaku.
- Hubungannya dengan fungsi peradilan yakni hak uji materiil berdasarkan Pasal 31 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985. Maksud dari hak uji materil yaitu wewenang menguji atau menilai secara materiil terhadap peraturan perundangan dibawah Undang-undang tentang hal apakah suatu peraturan dikaji dalam aspek isinya (materinya) bertentangan dengan peraturan dari tingkat yang lebih tinggi.
2. Fungsi Pengawasan
- Berdasarkan Pasal 4 dan Pasal 10 Undang-undang Ketentuan Pokok Kekuasaan Nomor 14 Tahun 1970 bahwa Mahkamah Agung melakukan pengawasan tertinggi terhadap jalannya peradilan di keseluruhan lingkungan peradilan dengan tujuan agar peradilan yang dilakukan Pengadilan-pengadilan diselenggarakan dengan seksama dan wajar dengan berpedoman pada azas peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, tanpa mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutuskan perkara.
- Mahkamah Agunng juga melakukan pengawasan sesuai Pasal 32 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985) diantaranya terhadap pekerjaan Pengadilan dan tingkah laku para Hakim dan perbuatan Pejabat Pengadilan dalam menjalankan tugas yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas pokok Kekuasaan Kehakiman, yakni dalam hal menerima, memeriksa, mengadili, dan menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, dan meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan serta memberi peringatan, teguran dan petunjuk yang diperlukan tanpa mengurangi kebebasan Hakim. Selain dari pada itu pada Pasal 36 Undang-undang Mahkamah Agung Nomor 14 Tahun 1985 bahwa terhadap Penasehat Hukum dan Notaris sepanjang yang menyangkut peradilan
3. Fungsi Mengatur
- Berdasarkan Pasal 27 Undang-undang No.14 Tahun 1970, Pasal 79 Undang-undang No.14 Tahun 1985 bahwa Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut terhadap sesuatu hal yang diperlukan demi adanya kelancaran penyelenggaraan peradilan ketika terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam Undang-undang tentang Mahkamah Agung sebagai pelengkap yang berfungsi untuk mengisi kekurangan atau kekosongan hukum yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan.
- Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara sendiri ketika dianggap perlu dalam dan untuk mencukupi hukum acara yang sudah diatur Undang-undang.
4. Fungsi Nasehat
- Berdasrakan Pasal 37 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985 bahwa MA memiliki fungsi memberikan nasehat atau pertimbangan dalam hukum kepada Lembaga Tinggi Negara. Sedangkan Pasal 35 Undang-undang Mahkamah Agung No.14 Tahun 1985, MA memiliki fungsi memberikan nasihat kepada Presiden selaku Kepala Negara dalam rangka pemberian atau penolakan grasi. Selanjutnya Perubahan Pertama Undang-undang Dasar Negara RI Tahun 1945 Pasal 14 Ayat (1), Mahkamah Agung diberikan kewenangan untuk memberikan pertimbangan kepada Presiden selaku Kepala Negara selain grasi juga rehabilitasi. Namun demikian, dalam memberikan pertimbangan hukum mengenai rehabilitasi sampai saat ini belum ada peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaannya.
- Mahkamah Agung berwenang meminta keterangan dari dan memberi petunjuk kepada pengadilan disemua lingkunga peradilan dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 25 Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman. (Pasal 38 Undang-undang No.14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung).
5. Fungsi Administratif
- Badan-badan Peradilan (Peradilan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara) sebagaimana dimaksud Pasal 10 Ayat (1) Undang-undang No.14 Tahun 1970 secara organisatoris, administrative dan finansial sampai saat ini masih berada dibawah Departemen yang bersangkutan, walaupun menurut Pasal 11 (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 sudah dialihkan dibawah kekuasaan Mahkamah Agung.
- Mahkamah Agung berwenang mengatur tugas serta tanggung jawab, susunan organisasi dan tata kerja Kepaniteraan Pengadilan (Undang-undang No. 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas Undang-undang No.14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman).
6. Fungsi Lain-Lain
- Selain tugas pokok untuk menerima, memeriksa dan mengadili serta menyelesaikan setiap perkara yang diajukan kepadanya, berdasar Pasal 2 ayat (2) Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 serta Pasal 38 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1985, Mahkamah Agung dapat diserahi tugas dan kewenangan lain berdasarkan Undang-undang.
Kekuasaan Kehakiman Dalam Mahkamah Agung
Berdasarkan pasal 1 butir 8 KUHP disebutkan bahwa Hakim adalah pejabat peradilan negara yang diberi wewenang oleh UndangUndang untuk mengadili. Adapun yang dimaksud dengan mengadili adalah serangkaian tindakan hukum untuk menerima, memeriksa, dan memutuskan perkara pidana berdasarkan asas bebas, jujur, dan tidak memihak di sidang pengadilan dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.
Kehakiman dalam Mahkamah Agung diatur dalam aturan-aturan yang menjadi panutan bagi seluruh hakim. Selain itu, menjadi merdeka dan tidak terintervensi atas pihak manapun di seluruh negeri di Indonesia. Selain itu juga memiliki kekuasaan yang memiliki hubungan antara pemerintah dan legislatif dalam penegakan hukum. Adapun kekuasaan kehakiman dalam mahkamah agung antara lain:
1. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004
- Menurut Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang kekuasaan kehakiman, pasal 11 ayat (1), “Mahkamah Agung merupakan pengadilan Negara tertinggi dari keempat lingkungan peradilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (2).” Pasal 10 ayat (2) menjelaskan “badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung meliputi badan peradilan dalam lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer dan peradilan tata usaha negara.”
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985
- Berdasarkan Pasal 1 dan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 bahwa Mahkamah Agung menyatakan: Pasal 1: Mahkamah Agung adalah Lembaga Tinggi Negara sebagaimana dimaksudkan dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor: III/MPR/1978. Sedangkan dalam pasal 2 dijelaskan: Mahkamah Agung adalah Pengadilan Tertinggi dari semua lingkungan peradilan yang dalam melaksanakan tugasnya terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain. Selanjutnya dalam pasal 3 dikatakan bahwa Mahkamah Agung.
Melihat peran Mahkamah Agung dan tugas serta tanggungjawabnya yang demikian, maka dapat dikatakan bahwa Mahkamah Agung adalah lembaga peradilan tertinggi dalam upaya penegakkan hukum di Indonesia. Perannya dapat menjadi kekuatan bagi seluruh masyarakat Indonesia yang membutuhkan keadilan dalam penegakkan hukum.
Mahkamah Agung juga dapat dapat melakukan pemeriksaan dan dapat memberikan sanksi kode etik kepada hakim yang tidak sesuai/pelanggaran kode etik perilaku hakim, contohnya terhadap proses peradilan yang diindikasikan sarat dengan muatan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Susunan Struktur Mahkamah Agung
Dalam hal organisasi biasanya juga memiliki susunan struktur begitu juga pada suatu perusahaan. Apalagi dalam suatu peradilan tertinggi di negara republik Indonesia yakni Mahkamah Agung. Sebagai pemegang dan pengadil tertinggi di negeri ini, membutuhkan manajemen dan sumber daya yang kuat untuk menjalankan amanat UUD 1945. Adapun susunan struktur mahkamah agung tersebut antara lain:
1. Pimpinan Mahkamah Agung
Berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor 50A/KMA/SK/IV/2013 dan juga sistem kamar di Mahkamah Agung, maka terdapat perubahan nomenklatur dalam pimpinan Mahkamah Agung. Adapun struktur dalam pimpinan Mahkamah Agung antara lain:
- Ketua Mahkamah Agung
- Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Yudisial
- Wakil Ketua Mahkamah Agung Bidang Nonyudisial
- Ketua Kamar Perdata
- Ketua Kamar Pidana
- Ketua Kamar Agama
- Ketua Kamar Militer
- Ketua Kamar Tata Usaha Negara
- Ketua Kamar Pembinaan
- Ketua Kamar Pengawasan
2. Hakim Anggota
- Hakim Anggota Mahkamah Agung adalah Hakim Agung. Pada Mahkamah Agung terdapat Hakim Agung sebanyak maksimal 60 orang. Hakim agung dapat berasal dari sistem karier atau sistem non karier. Calon hakim agung diusulkan oleh Komisi Yudisial kepada Dewan Perwakilan Rakyat, untuk kemudian mendapat persetujuan dan ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden. Tugas Hakim Agung adalah Mengadili dan memutus perkara pada tingkat Kasasi.
3. Kepaniteraan
Kepaniteraan Mahkamah Agung mempunyai tugas melaksanakan pemberian dukungan di bidang teknis dan administrasi justisial kepada Majelis Hakim Agung dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara, serta melaksanakan administrasi penyelesaian putusan Mahkamah Agung. Kepaniteraan Mahkamah Agung dipimpin oleh satu orang Panitera dan dibantu oleh 7 Panitera Muda yakni:
- Panitera Muda Perdata,
- Panitera Muda Perdata Khusus
- Panitera Muda Pidana
- Panitera Muda Pidana Khusus
- Panitera Muda Perdata Agama
- Panitera Muda Pidana Militer
- Panitera Muda Tata Usaha Negara.
Sekretariat
Sekretariat Mahkamah Agung dipimpin oleh seorang Sekretaris dan dibantu oleh 6 unit eselon satu yakni :
- Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum
- Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama
- Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Peradilan Tata Usaha Negara
- Badan Pengawasan
- Badan Penelitian dan Pengembangan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan
- Badan Urusan Administrasi
Pengadilan Tingkat Banding
Pengadilan tingkat banding yang berada di bawah Mahkamah Agung terdiri :
- Pengadilan Tinggi
- Pengadilan Tinggi Agama
- Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
- Pengadilan Militer Utama
- Pengadilan Militer Tinggi
Pengadilan Tingkat Pertama
Pengadilan tingkat pertama yang berada di bawah Mahkamah Agung terdiri :
- Pengadilan Negeri
- Pengadilan Agama
- Pengadilan Tata Usaha Negara
- Pengadilan Militer
Kesimpulan:
Kewajidan dan Wewenang Mahkamah Agung Dalam Lingkungan Peradilan
Adapaun wewenang Mahkamah Agung dalam lingkungan peradilan yakni:
- Memiliki kewenangan dalam meminta keterangan tentang hal-hal yang bersangkutan dengan teknis peradilan dari semua Lingkungan Peradilan.
- Memiliki kewenangan dalam melakukan pemeriksaan dan memutuskan sengketa tentang kewenangan mengadili.
- Memiliki kewenangan dalam melakukan uji secara materiil hanya terhadap peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang.
- Memeriksa dan memutus permohonan peninjauan kembali pada tingkat pertama dan terakhir atas putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Memiliki kewenangan dalam melakukan pemeriksaan dan memutuskan terkait adanya permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
- Memberi petunjukan , teguran atau peringatan yang dipandang perlu kepada Pengadilan di semua Lingkungan Peradilan, dengan tidak mengurangi kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
- Memiliki kewenangan dalam melakukan pemeriksaan dan memutuskan atas adanya permohonan kasasi, “terhadap putusan Pengadilan Tingkat Banding atau Tingkat Terakhir dari semua Lingkungan Peradilan”.
Tugas Pokok dan Fungsi Mahkamah Agung
Adapun tugas pokok dan fungsi mahkamah agung adalah sebagai berikut:
a. Fungsi Peradilan
Mahkamah angung menjalan fungsi peradilan. Fungsi peradilan Mahkamah Agung adalah sebagai berikut:
- Sebagai pengadilan tertinggi di Negara
- Sebagai pemeriksa sengketa dengan kewenangan untuk mengadili
- Sebagai pemeriksa peninjauan keputusan pengadilan
- Sebagai penguji Undang-Undang secara materiil
b. Fungsi Pengawasan
Fungsi pengawasan Mahkamah Agung yaitu:
- Sebagai pengawas lingkungan peradilan
- Sebagai pengawas tindakan pejabat yang memiliki kekuasaan peradilan
c. Fungsi Nasehat
Fungsi nasehat mahkamah agung yaitu:
- Sebagai penasehat dan pemberi pertimbangan-pertimbangan di lingkungan hukum.
- Sebagai pemberi nasehat hukum kepada kepala Negara
d. Fungsi mengatur
Fungsi mengatur yang dimiliki oleh mahkamah agung yaitu:
- Sebagai pengatur kelancaran penyelenggaraan peradilan
- Mahkamah Agung dapat membuat peraturan acara sendiri untuk melengkapi yang telah diatur dalam Undang-Undang.
Ilustrasi: Pengertian Mahkamah Agung, Fungsi, Tugas, Wewenang & Susunan Struktur MA |
Demikianlah informasi mengenai Pengertian Mahkamah Agung, Fungsi, Tugas, Wewenang & Susunan Struktur MA. Semoga informasi ini dapat mengetahui arti penting Mahkamah Agung sebagai peradilan tertinggi di negera Republik Indonesia dan sebagai masyarakat dapat menjadi salah satu aspek yang berperan penting untuk menjalankan hokum dan juga melakukan pengawasan terkait sejumlah institusi di NKRI. Sekian dan terima kasih. Salam Berbagi Teman-Teman.