Melalui otonomi daerah, daerah diberi kewenangan yang seluas-luasnya untuk mengelola daerahnya masing-masing, baik dalam mengelola sumber daya alam maupun sumber daya manusia. salah satu tujuan dikeluarkannya kebijakan otonomi daerah adalah memberdayakan masyarakat.
Ini mengandung makna, bahwa setiap anggota masyarakat diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk berpartisipasi dalam pengelolaan & pembangunan daerahnya masing-masing. Bentuk partisipasi masyarakat dalam mengelola & membangun daerah sangat beragam & tentu juga bervariasi sesuai dengan kapasitasnya masing-masing yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ada pula bentuk-bentuk partisipasi masyarakat di antaranya bisa berupa membayat pajak tepat waktu, melaksanakan berbagai peraturan daerah & memberikan berbagai masukan dalam berbagai perumusan kebijakan publik yang akan diberlakukan kepada seluruh masyarakat. Dengan adanya partisipasi masyarakat secara langsung dalam berbagai bentuk perumusan kebijakan publik akan berdampak positif pada masyarakat yang bersangkutan.
Hal ini tentu dikarenakan masyarakat akan turut bertanggung jawab terhadap berbagai kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. Karena mereka dilibatkan secara langsung dalam perumusannya. Dengan demikian tidak ada lagi perasaan / kesan, bahwa masyarakat tidak setuju / tidak tahu terhadap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan itu.
Untuk mewadahi & memfasilitasi berbagai masukan dari masyarakat, sudah barang tentu diperlukan keterbukaan dari Pemerintah Daerah maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Keterbukaan yang dimaksud disini dalam arti pihak eksekutif & legislatif daerah mau mendengarkan, menampung & merumuskan pendapat / masukan masyarakat itu dalam kebijakan-kebijakan yang diambilnya. Jadi bukan hanya sekedar ditampung tanpa ditindaklanjuti lebih jauh.
Dengan adanya keterbukaan dari pihak eksekutif & legislatif daerah, maka akan menimbulkan dorongan / motivasi / semangat dari masyarakat untuk terus membangun daerahnya dengan cara melaksanakan berbagai aturan yang telah menjadi kebijakan publik.
Ini mengandung makna, bahwa setiap anggota masyarakat diberikan kesempatan yang seluas-luasnya untuk berpartisipasi dalam pengelolaan & pembangunan daerahnya masing-masing. Bentuk partisipasi masyarakat dalam mengelola & membangun daerah sangat beragam & tentu juga bervariasi sesuai dengan kapasitasnya masing-masing yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Ada pula bentuk-bentuk partisipasi masyarakat di antaranya bisa berupa membayat pajak tepat waktu, melaksanakan berbagai peraturan daerah & memberikan berbagai masukan dalam berbagai perumusan kebijakan publik yang akan diberlakukan kepada seluruh masyarakat. Dengan adanya partisipasi masyarakat secara langsung dalam berbagai bentuk perumusan kebijakan publik akan berdampak positif pada masyarakat yang bersangkutan.
Hal ini tentu dikarenakan masyarakat akan turut bertanggung jawab terhadap berbagai kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat. Karena mereka dilibatkan secara langsung dalam perumusannya. Dengan demikian tidak ada lagi perasaan / kesan, bahwa masyarakat tidak setuju / tidak tahu terhadap kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan itu.
Untuk mewadahi & memfasilitasi berbagai masukan dari masyarakat, sudah barang tentu diperlukan keterbukaan dari Pemerintah Daerah maupun Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Keterbukaan yang dimaksud disini dalam arti pihak eksekutif & legislatif daerah mau mendengarkan, menampung & merumuskan pendapat / masukan masyarakat itu dalam kebijakan-kebijakan yang diambilnya. Jadi bukan hanya sekedar ditampung tanpa ditindaklanjuti lebih jauh.
Dengan adanya keterbukaan dari pihak eksekutif & legislatif daerah, maka akan menimbulkan dorongan / motivasi / semangat dari masyarakat untuk terus membangun daerahnya dengan cara melaksanakan berbagai aturan yang telah menjadi kebijakan publik.